Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Cakupan kebijakan publik berlaku bagi semua orang yang berhubungan dengan bidang kehutanan dan berada dalam tingkatan atau strata strategis, sehingga bentuk kebijakan publik dapat berupa:
a. peraturan yang terkodifikasi secara formal dan legal;
b. pernyataan Pejabat Publik di depan publik.
(2) Peraturan yang terkodifikasi secara formal dan legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan peraturan pelaksanaannya.
(3) Pernyataan Pejabat Publik di depan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berbentuk pidato tertulis, pidato lisan ataupun pernyataan-pernyataan publik, termasuk pernyataan publik di depan media massa.
(4) Pernyataan Pejabat Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang baik dan benar, mempunyai kriteria:
a. berisikan kebenaran, baik secara formal maupun material;
b. apabila berkenaan dengan hal-hal yang harus dengan segera diimplementasikan oleh struktur atau kelembagaan di bawahnya, sudah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan struktur atau kelembagaan di bawahnya, dan sudah siap dengan manajemen implementasinya;
c. apabila berkenaan dengan hal-hal yang masih bersifat konsep, rencana atau wacana, harus disampaikan secara jelas bahwa yang dinyatakannya adalah konsep, rencana atau wacana.
Koreksi Anda
