Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sasaran Pedoman Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja dan Revisi Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan, agar seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan memiliki persepsi, kemampuan dan kecakapan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, mengevaluasi kinerja kebijakan, dan merevisi kebijakan publik.
Koreksi Anda
