Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja dan Revisi Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan dimaksudkan sebagai panduan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan dalam memformulasikan, mengimplementasikan, mengevaluasi kinerja dan merevisi kebijakan publik.
(2) Pedoman Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja dan Revisi Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan bertujuan terbangunnya kebijakan publik di bidang kehutanan yang terintegrasi dan terarah.
Koreksi Anda
