Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formulasi draf-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf e dilakukan untuk memformulasikan revisi kebijakan publik dari hasil yang diperoleh dalam diskusi Forum Publik I sampai dengan Forum Publik IV. (2) Formulasi draf-1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda