Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Formulasi draf-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf e dilakukan untuk memformulasikan revisi kebijakan publik dari hasil yang diperoleh dalam diskusi Forum Publik I sampai dengan Forum Publik IV.
(2) Formulasi draf-1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda
