Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Forum publik revisi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf d, dilakukan untuk mendiskusikan usulan revisi kebijakan publik, terdiri dari: a. Forum publik I, mendiskusikan usulan revisi kebijakan publik antara Menteri dan/atau pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk dengan pakar kebijakan dan pakar teknis substansi, dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; b. Forum publik II, mendiskusikan usulan revisi kebijakan publik antara Menteri, pejabat eselon I, atau pejabat yang ditunjuk dengan Kepala Dinas Kehutanan, pejabat Kementerian, atau pejabat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; c. Forum publik III, mendiskusikan usulan revisi kebijakan publik antara Menteri, pejabat eselon I, atau pejabat yang ditunjuk dengan pihak-pihak yang memperoleh pengaruh secara langsung dari revisi kebijakan tersebut, dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; d. Forum publik IV, mendiskusikan usulan revisi kebijakan publik antara Menteri, pejabat eselon I, atau pejabat yang ditunjuk dengan pemangku berkepentingan yang lebih luas seperti masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, swasta dan lembaga lainnya, dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Koreksi Anda