Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penetapan perlunya revisi suatu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi, dilakukan oleh :
a. Menteri untuk kebijakan yang bersifat strategis;
b. Pejabat eselon I sesuai kewenangannya untuk kebijakan yang bersifat teknis operasional.
Koreksi Anda
