Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Tim Evaluasi Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, anggotanya dapat berasal dari: a. pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan; atau b. lembaga penilai dari luar organisasi Kementerian Kehutanan. (2) Dalam hal evaluasi kebijakan dilakukan oleh lembaga penilai dari luar organisasi Kementerian Kehutanan, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tim Evaluasi Kebijakan dibentuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda