Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Tim Evaluasi Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, anggotanya dapat berasal dari:
a. pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan; atau
b. lembaga penilai dari luar organisasi Kementerian Kehutanan.
(2) Dalam hal evaluasi kebijakan dilakukan oleh lembaga penilai dari luar organisasi Kementerian Kehutanan, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tim Evaluasi Kebijakan dibentuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda
