Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan untuk mempersiapkan rencana evaluasi, menentukan Tim Evaluasi Kebijakan, target evaluasi, dan metode evaluasi.
(2) Perencanaan evaluasi disusun dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda
