Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kinerja kebijakan publik merupakan tahap akhir dari proses kebijakan publik.
(2) Evaluasi kinerja kebijakan publik dapat dilakukan melalui:
a. evaluasi awal;
b. evaluasi dalam proses pelaksanaan kebijakan; dan
c. evaluasi setelah selesai proses kebijakan.
(3) Proses evaluasi kinerja kebijakan publik harus saling mendukung dengan proses pelaksanaan kebijakan.
(4) Evaluasi kinerja kebijakan publik difokuskan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang menyeluruh terhadap kebijakan publik, guna membangun dan menyempurnakan kembali kebijakan.
Koreksi Anda
