Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Implementasi kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c setelah selesai uji coba kebijakan publik, dilakukan dengan sanksi disertai pengawasan dan pengendalian.
(2) Implementasi kebijakan publik dilakukan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Koreksi Anda
