Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan implementasi kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan pemberdayaan kepada para pihak yang menjadi pelaksana kebijakan baik lingkup Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi/Kabupaten/Kota, swasta, dan/atau masyarakat. (2) Jangka waktu penyiapan implementasi kebijakan publik paling lama 6 (enam) bulan. (3) Sosialisasi penyiapan implementasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan cara penyebarluasan kepada publik melalui website : //www.dephut.go.id, media massa elektronik, media cetak, dan temu publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id