Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan implementasi kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan pemberdayaan kepada para pihak yang menjadi pelaksana kebijakan baik lingkup Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi/Kabupaten/Kota, swasta, dan/atau masyarakat.
(2) Jangka waktu penyiapan implementasi kebijakan publik paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Sosialisasi penyiapan implementasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan cara penyebarluasan kepada publik melalui website :
//www.dephut.go.id, media massa elektronik, media cetak, dan temu publik.
Koreksi Anda
