Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan implementasi kebijakan publik merupakan salah satu tahapan yang penting dalam proses kebijakan publik. (2) Implementasi kebijakan publik ditentukan oleh 2 (dua) unsur utama, meliputi: a. peralatan kebijakan; dan b. kewenangan yang tersedia bagi organisasi yang akan melaksanakan kebijakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id