Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan implementasi kebijakan publik merupakan salah satu tahapan yang penting dalam proses kebijakan publik.
(2) Implementasi kebijakan publik ditentukan oleh 2 (dua) unsur utama, meliputi:
a. peralatan kebijakan; dan
b. kewenangan yang tersedia bagi organisasi yang akan melaksanakan kebijakan.
Koreksi Anda
