Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI, EVALUASI KINERJA DAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan publik di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib menerapkan 6 (enam) prinsip kebijakan publik, meliputi: a. benar dalam proses, dalam arti prosesnya transparan, dapat dipertanggung-jawabkan dan melibatkan pemangku kepentingan yang seharusnya terlibat. b. benar secara isi, dalam arti isi kebijakan harus: 1. fokus kepada isu kebijakan; 2. berbasis kepada fakta; 3. langsung kepada masalah yang diatur; 4. tidak bertentangan dengan kebijakan yang lebih tinggi, setara atau satu sama lain. c. benar secara politik-etik, dalam arti kebijakan harus: 1. mengakomodasi kepentingan pemangku kepentingan yang terkait secara langsung dengan kebijakan; 2. menerapkan prinsip pokok dalam good governance; dan 3. memperhatikan kaidah-kaidah moralitas dalam pembuatan kebijakan. d. benar secara hukum, dalam arti kebijakan publik yang dikeluarkan benar-benar merupakan kaidah hukum bukan himbauan, memberi batas-batas aturan serta mencantumkan sanksi yang tegas bagi yang melanggar hukum, dan memberikan keadilan serta kesamaan di depan hukum bagi publik. e. benar secara manajemen, dalam arti isi dari kebijakan publik bersifat sistematis, dapat dilaksanakan, dapat dikendalikan secara efektif, dan mempunyai manfaat dan pengaruh yang terukur. f. benar secara bahasa, dalam arti setiap kebijakan publik harus menggunakan Bahasa INDONESIA yang baik dan benar, apabila perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing atau daerah bahasanya harus mudah difahami publik dalam satu makna dan benar serta tidak terdapat penyimpangan terhadap logika bahasa. (2) Isi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat aturan, batasan, larangan, insentif, dan sanksi dari pelanggaran kebijakan, waktu, proses dan cara implementasi, termasuk didalamnya kerangka acuan diskresi bagi pelaksana kebijakan apabila menghadapi situasi yang luar biasa, sehingga kebijakannya dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id