Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang POLA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Kehutanan dan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Kehutanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id