Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang POLA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Kehutanan dan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Kehutanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
