Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang POLA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Departemen Kehutanan diberlakukan secara efektif 1 (satu) tahun setelah Peraturan ini ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-2-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id