Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PETA INDIKATIF ARAHAN PEMANFAATAN HUTAN PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG TIDAK DIBEBANI IZIN UNTUK USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 3803/Menhut-VI/BRPUK/2012 tentang Penetapan Peta Indikatif Pencadangan Kawasan Hutan Produksi Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, yang khusus mengatur tata cara penetapan peta indikatif arahan pemanfaatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda