Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PETA INDIKATIF ARAHAN PEMANFAATAN HUTAN PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG TIDAK DIBEBANI IZIN UNTUK USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Kawasan hutan produksi pada PIPIB yang berupa hutan alam primer dan atau gambut tidak termasuk dalam arahan pemanfaatan kecuali untuk IUPHHK-RE.
(2) Dalam hal pengajuan permohonan untuk izin UPHHK-HA atau izin UPHHK-HTI atau izin UPHHK-RE belum diarahkan pemanfaatannya atau dicadangkan, kawasan yang dimohon wajib dilakukan analisis makro dan atau analisis mikro.
(3) Analisis makro dan atau analisis mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
(4) Hasil analisis makro dan atau analisis mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat digunakan sebagai dasar arahan pemanfaatan atau pencadangan kawasan hutan secara parsial.
Koreksi Anda
