Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PETA INDIKATIF ARAHAN PEMANFAATAN HUTAN PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG TIDAK DIBEBANI IZIN UNTUK USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Peta indikatif arahan pemanfaatan kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin diperoleh dari hasil tumpang susun peta antara lain :
a. Peta kawasan hutan provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan;
b. Peta sebaran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK);
c. Peta sebaran Penggunaan Kawasan Hutan (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan);
d. Peta penutupan lahan;
e. Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB) Pemanfaatan www.djpp.kemenkumham.go.id
Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain; dan
f. Peta Rupa Bumi INDONESIA.
(2) Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) diarahkan untuk :
a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam atau Restorasi Ekosistem (IUPHHK-HA/RE);
b. Hutan Desa (HD); atau
c. Hutan Kemasyarakatan (HKm).
(3) Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) diarahkan untuk :
a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman atau Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTI/HTR);
b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam atau Restorasi Ekosistem (IUPHHK-HA/RE);
c. Hutan Desa (HD); atau
d. Hutan Kemasyarakatan (HKm).
(4) Dalam hal penetapan areal kerja Hutan Desa (HD) atau Hutan Kemasyarakatan (HKm) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berada pada kawasan hutan produksi terbatas (HPT) diarahkan untuk budidaya hutan alam.
Koreksi Anda
