Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.62/MENHUT-II/2008 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila terdapat :
a. penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. perubahan daur dan atau jenis tanaman;
c. perubahan luas blok RKT-UPHHK;
d. perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam;
e. perubahan RKUPHHK-HTI;
f. adanya pengembangan agroforestry dan atau tumpangsari dalam satu kesatuan penataan ruang.
Koreksi Anda
