Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.62/MENHUT-II/2008 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila terdapat : a. penambahan atau pengurangan areal kerja; b. perubahan daur dan atau jenis tanaman; c. perubahan luas blok RKT-UPHHK; d. perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam; e. perubahan RKUPHHK-HTI; f. adanya pengembangan agroforestry dan atau tumpangsari dalam satu kesatuan penataan ruang.
Koreksi Anda