Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.62/MENHUT-II/2008 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Perubahan/revisi terhadap RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR dapat dipertimbangkan apabila terjadi :
a. Penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. Perubahan daur dan jenis tanaman;
c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Perubahan sistem dan teknik silvikultur serta perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
e. Adanya pengembangan agroforestry dan atau tumpangsari dalam satu kesatuan penataan ruang.
4. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf f, sehingga Pasal 17 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
