Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.62/MENHUT-II/2008 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan:
a. Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHK-HTI;
b. Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Peta TGHK bagi Provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi;
c. Peta hasil penafsiran citra satelit (skala 1:50.000 atau 1:100.000) berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir;
d. Peta hasil deliniasi mikro bagi pemegang IUPHHK-HTI yang mengajukan percepatan pembangunan Hutan Tanaman Industri;
e. Hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Usulan RKUPHHK-HTI disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Timber Cruising (GANISPHPL-TC) dan atau Perencanaan Hutan (GANISPHPL-CANHUT), dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi Perusahaan pemegang IUPHHK-HTI.
(3) Untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang areal Hutan Tanaman, pemegang IUPHHK-HTI dapat menerapkan agroforestry pada areal Tanaman Pokok, Tanaman Kehidupan dan Tanaman Unggulan, berdasarkan azas kelestarian secara bersamaan dan atau berurutan serta bersifat temporal.
(4) Dalam hal untuk peningkatan pendapatan dan pemberdayaan masyarakat setempat, pemegang IUPHHK-HTI dapat menanam tanaman tumpangsari, sepanjang tidak mengganggu tanaman pokoknya.
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf e, sehingga Pasal 9 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
