Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.62/MENHUT-II/2008 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
16. Tanaman Kehidupan adalah tanaman untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dapat berupa tanaman pokok yang menghasilkan hasil hutan kayu dan atau tanaman yang menghasilkan hasil hutan bukan kayu, dan atau tanaman yang bermanfaat bagi masyarakat (food security) yang dikelola melalui pola kemitraan antara masyarakat dengan pemegang IUPHHK-HTI yang bersangkutan. 18A. Agroforestry dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) adalah optimalisasi pemanfaatan lahan hutan di areal kombinasi izin usaha hutan tanaman dengan tanaman pangan (tumpang sari) dan atau ternak dan atau perikanan darat secara temporal dengan tidak mengubah fungsi pokok usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. 18B. Tanaman Tumpangsari adalah tanaman pangan setahun/semusim yang ditanam diantara larikan tanaman pokok dan larikan tanaman kehidupan untuk menekan pertumbuhan gulma dan memperoleh hasil tambahan selama masa menunggu waktu penebangan tanaman pokok dengan jenis tanaman yang memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat. 2. Ketentuan Pasal 4 ditambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id