Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rintis batas areal kerja izin pemanfaatan hutan hutan dibuat 4 (empat) meter. (2) Garis batas persekutuan antara areal kerja izin pemanfaatan hutan dengan izin pemanfaatan hutan lainnya dan/atau dengan batas fungsi adalah sumbu dari rintis batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tanda batas yang dibuat di lapangan berupa pal batas dan papan pengumuman yang diberi inisial nama izin pemanfaatan hutan dan diberi nomor urut pal batas. (4) Pal batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbuat dari kayu awet kelas I/II setempat berbentuk silinder dengan ukuran diameter 15 cm – 20 cm, panjang ± 150 cm termasuk bagian yang ditanam ± 50 cm, bagian atas pal sepanjang ± 10 cm dicat warna merah dan bagian berikutnya dibuat leher sepanjang ± 15 cm berbentuk persegi empat. (5) Penulisan kode huruf trayek batas dan penomoran pal batas menghadap ke arah rintis batas. (6) Papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berbentuk empat persegi panjang ukuran 10 cm x 15 cm dari plat seng tebal dicat warna kuning yang bertuliskan nama izin pemanfaataan hutan yang menghadap ke arah luar areal kerja izin pemanfaatan hutan bersangkutan. (7) Papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipasang pada tempat-tempat yang strategis atau maksimum selang jarak 1.000 meter antara satu papan pengumuman dengan papan pengumuman lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (8) Dalam hal batas areal kerja berimpit dengan batas kawasan hutan pemberian inisial pal batas mengikuti ketentuan tata batas kawasan hutan dengan menambahkan inisial izin pemanfaatan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id