Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam hal keadaan lapangan yang berat antara lain curam, rawa yang dalam yang tidak dapat dilakukan pengukuran sesuai dengan ketentuan trayek batas pada pedoman dan instruksi kerja tata batas dapat dilakukan pengukuran melambung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
