Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pemberitahuan pelaksanaan tata batas dari Kepala Balai, wajib www.djpp.kemenkumham.go.id memberangkatkan tim pelaksana ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan tata batas areal izin pemanfaatan hutan. (2) Penataan batas di lapangan dilakukan melalui kegiatan: a. penentuan titik ikatan; b. pengukuran dan penentuan titik awal dan titik akhir; c. pembuatan rintis batas; d. pemasangan pal batas; dan e. pengukuran batas. (3) Hasil pelaksanaan tata batas di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara: a. penentuan titik ikat; b. penentuan titik awal dan titik akhir penataan batas; dan c. hasil pelaksanaan penataan batas. (4) Berita Acara Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh tim pelaksana dan diketahui oleh Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan serta Kepala Balai. (5) Dalam hal pelaksanaan tata batas dilaksanakan oleh lebih dari 1 (satu) regu maka hasil pelaksanaan tata batas areal kerja dibuat dalam satu berita acara tata batas yang merupakan rangkuman pelaksanaan tata batas areal kerja yang ditandatangani oleh pelaksana tata batas, pemegang izin dan Kepala Balai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id