Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima instruksi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) melakukan penilaian dan menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan tata batas kepada Kepala Balai.
(2) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan.
Koreksi Anda
