Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan dikoordinasikan oleh Kepala Balai.
(2) Pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pedoman tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4) wajib melaporkan persiapan pelaksanaan tata batas kepada Kepala Balai.
(3) Pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pemegang izin sendiri atau pemegang izin menunjuk rekanan pelaksana yang mempunyai kompetensi di bidang pengukuran dan pemetaan.
Koreksi Anda
