Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib menyusun dan menyampaikan pedoman tata batas areal kerja kepada Direktur Jenderal paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya izin pemanfaatan hutan dari Menteri. (2) Pedoman tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada peta kerja tata batas. (3) Peta tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan ketentuan: a. dilakukan proyeksi batas areal izin pemanfaatan hutan dan batas kawasan hutan ke dalam peta dasar skala minimal 1:100.000 dengan menggunakan citra satelit resolusi sangat tinggi. b. dalam hal citra satelit resolusi sangat tinggi tidak tersedia digunakan citra satelit/peta penafsiran citra satelit yang tersedia. c. peta dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: 1. peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI); 2. peta topografi; atau 3. peta Joint Operation Graphics (JOG). (4) Peta tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan: a. batas kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas; b. peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan; c. hak-hak atas tanah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan; dan d. permukiman dalam desa definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Dalam menilai fakta hak-hak atas tanah dan permukiman, sawah, tegalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d selain didasarkan pada bukti sesuai dengan peraturan di bidang pertanahan, digunakan data dan informasi: a. citra satelit resolusi sangat tinggi; b. citra satelit/peta penafsiran citra satelit; c. potret udara/penafsiran potret udara; d. Peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI); e. Peta Topografi; f. peta tematik, misalnya peta penggunaan lahan; atau g. peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan. (6) Peta kerja tata batas izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggambarkan seluruh areal izin pemanfaatan hutan.
Koreksi Anda