Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. hasil tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang sudah mendapat keputusan dinyatakan tetap berlaku.
b. proses tata batas area kerja izin pemanfaatan hutan dinyatakan tetap berlaku sampai pada tahapan yang terakhir dan tahapan selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
