Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya penataan batas, pemeliharaan dan pengamanan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan dibebankan kepada pemegang izin.
(2) Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang sekaligus merupakan batas luar dan/atau batas fungsi kawasan hutan, perhitungan besarnya biaya sesuai dengan standar biaya dibidang pengukuhan kawasan hutan.
(3) Biaya pelaksanaan orientasi dan rekonstruksi batas izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dibebankan kepada pemegang izin.
Koreksi Anda
