Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penataan batas areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 20, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id