Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penataan batas areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 20, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
