Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melakukan telaahan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan hasil pelaksanaan tata batas belum memenuhi ketentuan, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja wajib melakukan perbaikan. (3) Dalam hal hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) laporan hasil tata batas telah memenuhi ketentuan, Kepala Balai menyampaikan laporan hasil tata batas kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda