Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENILAIAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN AKIBAT PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN ERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.18/Menhut-II/2012 TENTANG TATA CARA PENILAIAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN AKIBAT PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN FORMULIR PEMBAYARAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN Nomor : Tanggal / Bulan / Tahun : I. IDENTITAS PENGGUNA KAWASAN HUTAN 1. Nama perusahaan/lembaga/instansi : ............................................. 2. Nama dan jabatan penanggung jawab : .............................................. 3. Nomor dan tanggal Izin Penggunaan Kawasan Hutan : ...................... 4. Alamat perusahaan/lembaga/instansi : ............................................ ........................................................................................................... ........................................................................................................... 5. Lokasi Kegiatan : ............................................................................... ........................................................................................................... ........................................................................................................... II. PERHITUNGAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN 1. Harga Patokan Kayu (HK) yang digunakan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku. 2. Volume tegakan (V) dihitung per jenis tanaman pada umur daur dengan menggunakan tabel sebagai berikut : N o Jenis Tanaman Umur daur (th) Perkiraan Jumlah tanama n (btg) Total Volume (m3) D (m) T (m) Volume (m3/bt g) 1 2 3 4 5 6 7 8 (6 x 7) Jumlah Keterangan : D = Diameter T = Tinggi 3. Jenis pohon yang belum tersedia tabel volumenya dihitung dengan menggunakan rumus Breton Matrik x Faktor Bentuk = ¼∏ x D2 x T x 0,7. 4. Biaya Investasi (BI) dapat dihitung dengan menggunakan tabel sebagai berikut : No Kegiatan Volume Satuan Biaya Satuan (Rp) Jumlah Biaya (Rp) 1 2 3 Dst JUMLAH 5. Penetapan nilai ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan akibat penggunaan kawasan hutan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dengan nomor dan tanggal tertentu. III. BANK PENERIMA SETORAN Ganti rugi nilai tegakan tanaman hasil rehabilitasi hutan akibat penggunaan kawasan hutan disetorkan oleh pemegang izin penggunaan kawasan hutan kepada rekening Bendahara Penerima Setoran Ganti Rugi Nilai Tegakan pada Bank Mandiri Cabang Jakarta Gedung Pusat Kehutanan Nomor Rekening 102-00-0536191-7. Tanggal, bulan, tahun diterbitkan Pejabat Penagih, Catatan: NIP./No. Reg. ................................ - Lembar Pertama untuk Wajib Bayar; - Lembar Kedua untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota; - Lembar Ketiga untuk Kepala Dinas Provinsi; - Lembar Keempat untuk UPT Ditjen BPDASPS; - Lembar Kelima untuk Arsip Pejabat Penagih. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN
Koreksi Anda