Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENILAIAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN AKIBAT PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan nilai ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), pihak pemegang izin penggunaan kawasan hutan atau pemerintah daerah atau pengguna kawasan hutan lainnya menyetorkan pembayaran ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan kepada kas negara melalui Bendahara Penerima Kementerian Kehutanan. (2) Pembayaran ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan dilakukan dengan mengacu formulir pembayaran ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. (3) Copy bukti pembayaran nilai ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, gubernur/bupati/walikota, dan instansi/lembaga terkait lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id