Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENILAIAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN AKIBAT PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) melakukan penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan pada lokasi yang dimohon meliputi pemeriksaan dokumen administrasi, konsultasi pendahuluan, survei, dan penilaian lapangan. (2) Analisis dan perumusan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tim penilai melaksanakan tugasnya. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan dan berita acara hasil penilaian yang ditandatangani seluruh anggota tim penilai. (4) Tim penilai menyampaikan laporan dan berita acara hasil penilaian kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara tersebut. (5) Direktur Jenderal menyampaikan laporan dan berita acara hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan dan berita acara dari tim penilai. (6) Direktur Jenderal Kekayaan Negara MENETAPKAN nilai ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan setelah disepakati oleh komite penilaian dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (7) Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan tentang besaran nilai ganti rugi tegakan atau kompensasi penanaman pohon serta tata cara penyelesaian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id