Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENILAIAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN AKIBAT PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan diajukan secara tertulis oleh kepala dinas kehutanan kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada bupati/walikota dan pemegang izin penggunaan kawasan hutan terkait. (2) Dalam hal sasaran lokasinya berada pada taman hutan raya yang diurus oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota, permohonan penilaian ganti rugi tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kepala dinas kehutanan provinsi/kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur/bupati/walikota dan pemegang izin penggunaan kawasan hutan terkait. (3) Permohonan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi data peta lokasi, luas areal, jenis dan umur tanaman, pemegang izin, pengguna kawasan hutan, dan informasi pendukung lainnya.
Koreksi Anda