Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENILAIAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN AKIBAT PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kompensasi penanaman pohon di areal lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. areal kompensasi seluas 25 (dua puluh lima) kali luas kawasan hutan yang terganggu tegakan tanamannya akibat penggunaan, pelepasan, dan tukar menukar kawasan hutan;
b. jenis tanaman sama dengan yang dikompensasi;
c. jumlah tanaman paling sedikit 400 (empat ratus) batang pohon per hektar; dan
d. sasaran lokasi penanaman pada butir a dilakukan pada wilayah DAS yang sama dengan lokasi kawasan hutan yang dikompensasi atau jika tidak tersedia dapat pada wilayah DAS yang lain di kabupaten/provinsi yang sama atau di kabupaten/provinsi terdekat.
(2) Tata cara rehabilitasi terhadap areal kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
