Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENILAIAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN AKIBAT PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompensasi penanaman pohon di areal lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dengan ketentuan sebagai berikut : a. areal kompensasi seluas 25 (dua puluh lima) kali luas kawasan hutan yang terganggu tegakan tanamannya akibat penggunaan, pelepasan, dan tukar menukar kawasan hutan; b. jenis tanaman sama dengan yang dikompensasi; c. jumlah tanaman paling sedikit 400 (empat ratus) batang pohon per hektar; dan d. sasaran lokasi penanaman pada butir a dilakukan pada wilayah DAS yang sama dengan lokasi kawasan hutan yang dikompensasi atau jika tidak tersedia dapat pada wilayah DAS yang lain di kabupaten/provinsi yang sama atau di kabupaten/provinsi terdekat. (2) Tata cara rehabilitasi terhadap areal kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda