Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENILAIAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN AKIBAT PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diperhitungkan dengan formula : NGR = NT + BI NT = {(HK x V) (1+r)n } BI = { (P + B + T + M1 + M2 + G + E) (1+s)m} Dalam hal ini : NGR = nilai ganti rugi tanaman NT = nilai tegakan hutan HK = harga patokan kayu dari Menteri Perdagangan yang berlaku V = volume kayu dihitung berdasarkan hasil survei dan dapat menggunakan tabel volume kayu yang berlaku BI = biaya investasi r, s = suku bunga n, m = jumlah tahun P = biaya perencanaan B = biaya penyediaan bibit T = biaya penanaman M1 = biaya pemeliharaan I M2 = biaya pemeliharaan II G = biaya bimbingan E = biaya penilaian tanaman
Koreksi Anda