Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENILAIAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN AKIBAT PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diperhitungkan dengan formula :
NGR = NT + BI NT = {(HK x V) (1+r)n } BI = { (P + B + T + M1 + M2 + G + E) (1+s)m} Dalam hal ini :
NGR = nilai ganti rugi tanaman NT = nilai tegakan hutan HK = harga patokan kayu dari Menteri Perdagangan yang berlaku V = volume kayu dihitung berdasarkan hasil survei dan dapat menggunakan tabel volume kayu yang berlaku BI = biaya investasi r, s = suku bunga n, m = jumlah tahun
P = biaya perencanaan B = biaya penyediaan bibit T = biaya penanaman M1 = biaya pemeliharaan I M2 = biaya pemeliharaan II G = biaya bimbingan E = biaya penilaian tanaman
Koreksi Anda
