Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENILAIAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN AKIBAT PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Metoda penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan dilakukan dengan :
a. memperhitungkan nilai tegakan hutan ditambah dengan biaya investasinya; atau
b. memberikan kompensasi dengan melakukan penanaman pohon di areal lainnya.
Koreksi Anda
