Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENILAIAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN AKIBAT PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metoda penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan dilakukan dengan : a. memperhitungkan nilai tegakan hutan ditambah dengan biaya investasinya; atau b. memberikan kompensasi dengan melakukan penanaman pohon di areal lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id