Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENILAIAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN AKIBAT PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan akibat penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan meliputi : a. kawasan hutan yang dibebani izin penggunaan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan; b. kawasan hutan yang ditukar menukar dengan areal lainnya yang telah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan; dan/atau c. kawasan hutan yang dilepaskan menjadi bukan kawasan hutan yang telah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda