Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENILAIAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN AKIBAT PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Sasaran penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan akibat penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan meliputi :
a. kawasan hutan yang dibebani izin penggunaan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan;
b. kawasan hutan yang ditukar menukar dengan areal lainnya yang telah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan; dan/atau
c. kawasan hutan yang dilepaskan menjadi bukan kawasan hutan yang telah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
