Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENILAIAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN AKIBAT PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan akibat penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan bertujuan untuk menghindari terjadinya kerugian negara karena terganggunya tegakan tanaman hasil rehabilitasi hutan yang didanai dari anggaran Pemerintah sebagai akibat pemberian izin penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan.
Koreksi Anda
