Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk survei atau eksplorasi dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
(2) Permohonan perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin.
(3) Permohonan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan selain untuk survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin.
(4) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) ditujukan kepada Menteri yang dilampiri hasil evaluasi.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian.
(6) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat penolakan.
(7) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan perpanjangan persetujuan prinsip www.djpp.kemenkumham.go.id
penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(8) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melakukaan telaahan hukum dan menyampaikan konsep surat perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau perpanjangan izin pinjam pakai dan peta lampiran kepada Menteri.
(9) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (8), menerbitkan surat perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau perpanjangan izin pinjam pakai.
Koreksi Anda
