Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan untuk survei atau eksplorasi diberikan selama 2 (dua) tahun.
(2) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan selain untuk survei atau eksplorasi diberikan sama dengan jangka waktu perizinan sesuai bidangnya dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan yang tidak memerlukan perizinan sesuai bidangnya, izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, jalan umum, cek dam, embung, sabo, dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika, serta religi, diberikan selama digunakan sesuai dengan izin pinjam pakai.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak lagi menggunakan kawasan hutan sesuai dengan izin pinjam pakai kawasan hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan dicabut oleh Menteri.
Koreksi Anda
