Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dan Pasal 25 ayat (8) dan dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) berlaku sebagai izin pemanfaatan kayu, serta izin pemasukan dan penggunaan peralatan.
(2) Penebangan pohon dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan dari areal pinjam pakai kawasan hutan.
(3) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam rangka penebangan pohon wajib melaksanakan penatausahaan hasil hutan.
(4) Pemanfaatan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) berpedoman pada Peraturan Menteri tentang pemanfaatan kayu.
Koreksi Anda
