Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian. (2) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan; atau b. menyampaikan usulan penerbitan pemindahtanganan atau perubahan nama kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan. (3) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep surat persetujuan pemindahtanganan atau perubahan nama kepada Menteri. (4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan surat persetujuan pemindahtanganan atau perubahan nama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id