Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), wajib: www.djpp.kemenkumham.go.id a. melaksanakan reklamasi dan reboisasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan; b. membayar: 1. penggantian nilai tegakan dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada hutan tanaman dari hasil tanaman dari IUPHHK-HT dan PSDH, Dana Reboisasi (DR) dan penggantian nilai tegakan dari bukan hasil tanaman IUPHHK-HT sesuai peraturan perundang-undangan; atau 2. PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam dari IUPHHK-HA sesuai peraturan perundang-undangan; atau 3. PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam di luar areal IUPHHK-HA/HT sesuai peraturan perundang-undangan; c. mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan sesuai dengan luas areal pinjam pakai kawasan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan, sesuai peraturan perundang-undangan; d. melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan; e. memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan; f. menanggung seluruh biaya sebagai akibat adanya pinjam pakai kawasan hutan; dan g. membuat laporan pemenuhan kewajiban yang ditetapkan dalam izin secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri. (2) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), dilarang membuat bangunan yang bersifat permanen.
Koreksi Anda