Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), wajib:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melaksanakan reklamasi dan reboisasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
b. membayar:
1. penggantian nilai tegakan dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada hutan tanaman dari hasil tanaman dari IUPHHK-HT dan PSDH, Dana Reboisasi (DR) dan penggantian nilai tegakan dari bukan hasil tanaman IUPHHK-HT sesuai peraturan perundang-undangan; atau
2. PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam dari IUPHHK-HA sesuai peraturan perundang-undangan; atau
3. PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam di luar areal IUPHHK-HA/HT sesuai peraturan perundang-undangan;
c. mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan sesuai dengan luas areal pinjam pakai kawasan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan;
e. memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
f. menanggung seluruh biaya sebagai akibat adanya pinjam pakai kawasan hutan; dan
g. membuat laporan pemenuhan kewajiban yang ditetapkan dalam izin secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.
(2) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), dilarang membuat bangunan yang bersifat permanen.
Koreksi Anda
