Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), wajib: a. melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai bagi Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai; c. melaksanakan reklamasi dan reboisasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan; d. membayar: 1. penggantian nilai tegakan dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada hutan tanaman dari hasil tanaman dari IUPHHK-HT dan PSDH, Dana Reboisasi (DR) dan penggantian nilai tegakan dari bukan hasil tanaman IUPHHK-HT sesuai peraturan perundang-undangan; atau 2. PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam dari IUPHHK-HA sesuai peraturan perundang-undangan; atau 3. PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam di luar areal IUPHHK-HA/HT sesuai peraturan perundang-undangan; e. melakukan pemeliharaan batas pinjam pakai kawasan hutan; f. melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan; g. mengamankan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung dalam hal areal pinjam pakai kawasan hutan berbatasan dengan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, dan berkoordinasi dengan: 1. Kepala Balai Besar/Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi urusan kawasan hutan konservasi, untuk kawasan hutan konservasi; 2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan kehutanan atau Direktur Utama Perum Perhutani pada wilayah kerja Perum Perhutani, untuk kawasan hutan lindung; atau 3. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam hal sudah terbentuk KPH di wilayah tersebut. h. memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan; i. menanggung seluruh biaya sebagai akibat adanya pinjam pakai kawasan hutan; www.djpp.kemenkumham.go.id j. mengkoordinasikan kegiatan kepada instansi kehutanan setempat dan/atau kepada pemegang izin pemanfaatan hutan atau pengelola hutan; k. menyerahkan rencana kerja pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j, selambat-lambatnya 100 (seratus) hari kerja setelah diterbitkan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan; dan l. membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai, dengan tembusan: 1. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; 2. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan; 3. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; 4. Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial; 5. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan; 6. Direktur Utama Perum Perhutani, apabila berada dalam wilayah kerjanya; 7. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan 8. Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. (2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, memuat: a. rencana dan realisasi penggunaan kawasan hutan; b. rencana dan realisasi reklamasi dan revegetasi; c. rencana dan realisasi reboisasi lahan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. pemenuhan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan; e. rencana dan realisasi penanaman dalam wilayah daerah aliran sungai sesuai peraturan perundang-undangan; dan f. pemenuhan kewajiban lainnya sesuai izin pinjam pakai kawasan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id