Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk: a. melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14; dan b. mengkoordinasikan pertimbangan teknis dari Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dan Direktur Utama Perum Perhutani dalam hal berada pada areal kerja Perum Perhutani. (2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, menerbitkan surat pemberitahuan atas persyaratan yang tidak lengkap berikut pengembalian berkas permohonan. (3) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja menyampaikan surat permintaan pertimbangan teknis kepada: a. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, apabila lokasi yang dimohon berada pada kawasan hutan lindung. b.Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, apabila lokasi yang dimohon berada pada kawasan hutan produksi. c. Direktur Utama Perum Perhutani, apabila lokasi yang dimohon berada pada wilayah kerja Perum Perhutani. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam atau Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan atau Direktur Utama Perum Perhutani dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, menyampaikan pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan. (5) Dalam hal pertimbangan teknis belum diterima dan jangka waktu penyampaian pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah berakhir, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja memprakarsai rapat pembahasan dalam rangka memberikan pertimbangan teknis kepada Menteri. (6) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan setelah menerima pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, menerbitkan surat penolakan; atau b.dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. (7) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi dan peta lampiran kepada Menteri. (8) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (7), menerbitkan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi.
Koreksi Anda