Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian.
(2) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan usulan penerbitan surat dispensasi penggunaan kawasan hutan berikut peta lampiran kepada Menteri, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan; atau
b. atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menerbitkan surat dispensasi penggunaan kawasan hutan.
Koreksi Anda
