Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dapat mengajukan permohonan dispensasi untuk melakukan kegiatan kepada Menteri.
(2) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. hanya untuk kegiatan yang sifatnya mendesak dan apabila ditunda mengakibatkan kerugian negara;
b.diberikan kepada pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta yang berbagi pembiayaan dengan pemerintah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. diberikan untuk jangka waktu paling lama sesuai dengan jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dan tidak dapat diperpanjang.
(3) Bagi pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dengan kompensasi lahan, permohonan dispensasi diajukan apabila kewajiban dalam surat persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan telah dipenuhi kecuali lahan kompensasi, dengan ketentuan menyampaikan rencana kerja untuk menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi dengan Akta Notariil.
(4) Dispensasi untuk kegiatan penampungan sementara korban bencana alam, pertahanan dan keamanan, dan kebijakan khusus yang tertuang dalam instruksi PRESIDEN atau keputusan PRESIDEN diberikan tanpa menunggu pemenuhan kewajiban dalam persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan.
Koreksi Anda
